Satukata.co – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur, Aji Wijaya mengatakan daerah belum memiliki wewenang dalam mengambil kebijakan tentang aktivitas pertambangan.
Ia menyebutkan bahwa dirinya juga mengikuti seminar nasional transformasi perizinan berbasis risiko dalam sektor pertambangan, melalui
video conference (vidcon) yang digelar KPK RI, pada Rabu (1/12/2021) di Command Center Diskominfo Perstik.
Dikatakannya, banyak yang mengeluhkan, dimana pemerintah daerah harus diberikan wewenang kebijakan pertambangan, jangan hanya menerima aduan dari masyarakat saja.
“Tadi ada yang menyebutkan pemerintah daerah hanya sebagai penjaga kebun ada juga yang mengatakan cuma sebagai front desk hotel,” kata Aji Wijaya dilansir insitekaltim.com
Menurutnya, selama ini kami hanya memiliki peran fungsi sebagai penerima laporan dari masyarakat yang kemudian diverifikasi ke lapangan. Setelah itu, ia harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk bisa ditindaklanjuti.
“Seperti ada pekerja tambang bermasalah, nanti kami hanya bagian mendampingi pemerintah pusat turun ke lapangan,” urainya.
Ia menambahkan, tata kelola pertambangan yang mulai dipegang oleh pemerintah pusat tidak bisa dipastikan akan berjalan dengan baik. Ia mencontohkan saat wewenang diambil alih oleh pemerintah provinsi, rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) banyak menumpuk dan tidak sesuai dengan undang-undang.
“Ternyata setelah diambil alih oleh provinsi ada sekitar 2.000 RKAB yang tidak terbiasa dengan RKAB. Pertanyaannya sekarang kan ditarik ke pusat, dalam satu hari saja 2 RKAB dikalikan satu tahun, lalu RKAB mana yang efektif?,” tanya Aji Wijaya.