Satukata.co – Sebagai wujud pelayanan publik di era revolusi digital 4.0, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar kegiatan pengelolaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Kamis (24/2/2022).
Kakanwil Kemenkumham Kaltimtara Sofyan menerangkan, sejarah awal JDIH sejatinya berkonsep seperti Pusat Dokumen dan Tata Laksana Hukum (Pusdokum) perpustakaan dan yang bertanggung jawab penuh adalah Kemenkumham.
Seiring berjalannya waktu mengingat banyaknya peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku dan dibuang karena bertentangan dengan semua unsur lini baik HAM dan lain sebagainya yang menghambat jalannya investasi membuat JDIH terus dikembangkan dengan harapan dokumentasi dan informasi hukum antar wilayah dapat saling terkoneksi.
“Jadi dalam rangka mengumpulkan seluruh data-data peraturan perundang-undangan di Indonesia secara tidak terbatas untuk dapat diakses dan bisa dikategorikan masuk dalam JDIH. Sampai hari ini sudah 100 persen kabupaten/kota menjadi anggota dan sudah terkoneksi semua, tinggal beberapa perguruan tinggi yang belum,” kata Sofyan di Hotel Grand Victoria.
Ditegaskan Sofyan tanggung jawab penuh atas JDIH adalah Kemenkumham dan dilakukannya pengembangan atas JDIH karena adanya aturan baru yang menyatakan bahwa Kemenkumham adalah pusat yang anggotanya terdiri dari seluruh jaringan yang ada di Indonesia.
“Dikembangkan ini dengan keluarnya Perpres, Permendagri dan Permenkumham yang menyatakan pusatnya adalah Kemenkumham di Jakarta dan anggotanya adalah dari seluruh jaringan yang ada di nusantara ini, termasuk provinsi dan kebupaten/kota,” ulasnya.
Lebih lanjut, dalam kegiatan pengelolaan dan pengembangan JDIH oleh Kanwil Kemenkumham Kaltim tersebut dilakukan penyerahan 27 sertifikat yang menyatakan seluruh kabupaten/kota sudah terintegrasi ke pusat JDIH oleh Kepala Pusat Dokumentasi dan JDIH Yasmon.
“Menjadi kebahagiaan bagi kami semua khususnya Kemenkumham bahwa aplikasi ini sudah berhasil terbentuk dan masuk semua, tinggal bagaimana mengisinya lagi, materi-materi yang diperlukan oleh masyarakat, ini kan mengumpulkan peraturan yang ada di Indonesia ini menjadi satu wadah,” tutur Sofyan.