Satukata.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi Kepala Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono yang didampingi Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe dan Tenaga Ahli Tim Transisi Achmad Jaka Santos Adiwijaya.
Dalam siaran persnya disebutkan, tujuan audiensi adalah untuk berdiskusi dan konsultasi terkait harapan agar KPK melakukan pendampingan serta mengawal setiap tahapan proses dalam persiapan pembangunan IKN. Hal ini untuk memastikan tata kelola IKN nantinya berlangsung dengan baik.
Sebelumnya, pada 2 Februari 2022 KPK telah menerima Menteri PPN/Bappenas yang memaparkan persiapan pembangunan IKN. Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPN/Bappenas juga meminta pendampingan KPK.
Karenanya, sebagai upaya pencegahan korupsi, KPK melalui pelaksanaan fungsi koordinasi dan monitoring mengawal persiapan serta pembangunan IKN.
Upaya pencegahan yang dilakukan KPK secara simultan merupakan pelaksanaan atas mandat UU KPK maupun Perpres 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional (Stranas-PK). KPK kemudian membentuk satuan tugas yang terdiri dari tim Direktorat Monitoring, Korsup, dan Stranas PK.
Satgas melakukan pendampingan sesuai dengan tugasnya, antara lain Direktorat Monitoring KPK melakukan telaah terhadap UU IKN dan draft aturan turunanya untuk mengidentifikasi celah potensi korupsi dengan metode corruption risk assessment (CRA).
Kemudian, Tim Koordinasi Supervisi fokus terkait wilayah di Kaltim dan potensi korupsi yang muncul dalam proses pembangunan IKN. Lalu, Stranas PK mendorong upaya pencegahan korupsi melalui dua aksinya yaitu implementasi rencana aksi kebijakan satu peta dan pengadaan barang dan jasa (PBJ)
Beberapa fokus KPK terkait pembangunan IKN antara lain, pertama, penyiapan lahan: ada indikasi okupansi dan klaim pihak ketiga atas lahan-lahan di sekitar IKN.
Kedua, transaksi pertanahan di sekitar IKN yang meningkat drastis, tumpang tindih lahan dan perizinan tambang, perkebunan, kawasan hutan, dan migas.
“Lalu terkait penyediaan tenaga kerja, pengelolaan aset-aset milik negara, proses pengadaan barang dan jasa serta mekanisme pembiayaan,” katanya melalui pers rilis, Senin(21/3/2022)
Dari hasil analisis sementara terhadap UU IKN dan draft Perpres tentang Otorita IKN, KPK setidaknya mendalami tiga hal, yaitu aspek tata negara, mekanisme khusus untuk pengadaan, dan fasilitas khusus pembiayaan.
KPK juga melakukan koordinasi kepada kementerian/lembaga terkait. Untuk mekanisme pengadaan dan pembiayaan KPK melakukan koordinasi dengan LKPP. Sedangkan, terkait pertanahan KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.
KPK berharap dengan pendampingan ini dapat mendorong dan meningkatkan akuntabilitas tata kelola dalam setiap tahapan proses pembangunan IKN sehingga dapat mencegah celah dan potensi korupsi.