Satukata.co – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bontang mendaftarkan 76 orang mustahik pelaku UMKM sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Baznas Bontang Kuba Siga, mengatakan tujuan dari kegiatan ini agar para pelaku UMKM merasa aman ketika berdagang maupun bekerja karena sudah terdaftar di Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
“Ketika mereka bekerja, kita tidak tahu apa yang terjadi kemudian. Kan yang namanya takdir dan kematian bisa terjadi kapan saja. Makanya mereka upayakan tercover di BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya kepada awak media, Kamis(13/1/2022) di Auditorium Taman 3D Bontang
Ketika peserta Jamsostek mendapat musibah yang tidak diinginkan ucap Kuba, maka ahli waris (anaknya) dapat melanjutkan usaha orang tuanya dengan mengambil manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Mereka dapat menggunakan santunan itu untuk mengupgrade usaha dan pendidikan mereka, sehingga kami harap anak-anak tidak terlantar setelah kepergian orang tuanya. Kita berusaha supaya anak-anak yang ditinggalkan itu tidak lemah tapi mereka kuat ekonomi dan akidahnya,” harapnya.
Sementara itu, Ramdani melalui Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang M. Rahadian Ali memberikan apresiasi kepada Baznas karena sudah mendaftarkan Jamsostek terhadap mustahik di Kota Bontang.
“Kami sampaikan kepesertaan bagi mustahik ini didaftarkan selama 6 bulan dalam program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Semoga dapat menjamin keselamatan kerja para mustahik di Kota Bontang saat melakukan kegiatan usaha atau berdagang,” ujarnya.
Rahadian menjelaskan manfaat apa saja yang akan didapatkan para mustahik ketika sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan kematian, nantinya ahli waris akan mendapatkan uang tunai ketika peserta meninggal dunia bukan akibat dari kecelakaan kerja. Ahli waris akan diberikan uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa untuk anak.
“Besaran santunan kematian sebesar Rp 20 juta, santunan berkala Rp 12 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta dengan total keseluruhan sekitar Rp 42 juta. Lalu ada beasiswa bagi dua orang anak jika menjadi peserta aktif selama 3 tahun,” jelasnya.
Adapun beasiswa yang akan diberikan kepada ahli waris (anak peserta) yakni, mereka mendapatkan uang beasiswa dari Rp 1,5 juta hingga Rp 12 juta setiap tahunnya.
TK dibantu Rp 1,5 juta per tahun, maksimal 2 tahun. SD juga Rp 1,5 juta per tahun, maksimal 6 tahun. SMP diberikan Rp 2 juta per tahun, maksimal 3 tahun. SMA mendapat RP 3 juta per tahun, maksimal 3 tahun. Pendidikan Tinggi S1 atau ketika mengikuti pelatihan, diberikan Rp 12 juta per tahun, maksimal 5 tahun.
“Beasiswa anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia ini berlaku hingga mereka usia 23 tahun, menikah atau sudah bekerja,” terangnya.
Sedangkan untuk program jaminan kecelakaan kerja, jaminannya berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja di lingkungan kerja.”Mereka akan mendapatkan perawatan serta pengobatan di rumah sakit sesuai dengan kebutuhan medis dan juga santunan uang apabila terjadi cacat,” pungkasnya.