Satukata.co – Akhirnya perjuangan Gubernur Kaltim Isran Noor untuk mendapatkan pembayaran dari karbon yang sempat tertunda-tunda dengan berbagai macam alasan mendapatkan angin segar.
Kabar gembira itu kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Kaltim M Syafranuddin, diterima Gubernur Isran setelah pulang dari COP 26 UNFCCC Glasgow Inggris.
Direktur Negara Indonesia dan Timor Leste Bank Dunia dalam suratnya tertanggal 17 November 2021 kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Bambang Hendroyono menyatakan World Bank telah mengkonfirmasi bahwa persyaratan efektifitas ERPA telah terpenuhi.
“Sehingga, kewajiban penjualan, transfer dan pembayaran di bawah ERPA dinyatakan efektif,” ungkapnya.
Terpenuhinya syarat efektifitas ERPA ini membuat provinsi yang dipimpin Isran Noor tersebut berhak menerima apa yang dilakukan Kaltim dalam pengurangan emisi.
“Gubernur senang, apa yang diperjuangkan selama di Glasgow membuahkan hasil. Sebab, pada tahap pertama Bank Dunia akan membayar sekitar Rp362 miliar lebih ke Indonesia, kini bagaimana Kaltim bisa mendapatkan haknya itu guna membiayai kebutuhan masyarakat,” bebernya.
Bersama Staf Khusus Gubernur Bidang Lingkungan Hidup dan Iklim, Stepi Hakim menegaskan bahwa kabar baik dari Bank Dunia ini segera disikapi Gubernur Kaltim. Harapannya, tentu saja agar bisa menjadi sumber pendapatan daerah yang dituangkan dalam APBD Tahun 2022.
“Yang terhormat Bapak Hendroyono, Republik Indonesia: Proyek Kalimantan Timur untuk Hasil Penurunan Emisi – P166244 TF0B3148 (Tranche A); TF0B3147 (Tranche B) Deklarasi Efektif. Mengacu pada perjanjian pembayaran pengurangan emisi (ERPA) antara Republik Indonesia dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan sebagai Wali Amanat Tranche A dan Tranche B dari Dana Karbon dari Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan, tertanggal 25 November 2020, terkait Proyek Kalimantan Timur untuk Hasil Penurunan Emisi,” sebut Ivan, sapaan akrab M Syafranuddin saat membacakan surat Satu Kahkonen.
“Dengan senang hati kami memberitahukan bahwa World Bank telah mengkonfirmasi bahwa persyaratan efektifitas ERPA telah terpenuhi. Sehingga, kewajiban penjualan, transfer dan pembayaran di bawah ERPA dinyatakan efektif hari ini, Hormat saya, Satu Kahkonen direktur negara, Indonesia dan Timor-Leste,” lanjutnya.
Selama di Glasgow Inggris , Gubernur Isran Noor sempat bertemu dengan sejumlah delegasi peserta COP 26 UNFCCC seperti Hans Brattskar dari Norwegia dan Ken O’Flaherty – Ambassador UK for COP26. Keduanya memberikan dukungan terhadap program perubahan iklim yang dilakukan Pemprov Kaltim.