Satukata.co – Upaya Makmur HAPK untuk tetap mempertahankan posisinya sebagai Ketua DPRD Kaltim terus dilakukan. Dari mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai DPP Golkar, namun gugatan ditolak.
Makmur pun kembali menggugat ke Pengadilan Negeri Samarinda terkait penolakan dirinya sebagai Ketua DPRD Kaltim digantikan oleh Hasanuddin Mas’ud kini menjabat sebagai Ketua Komisi III. Apa yang telah dilakukan untuk melawan putusan partai belum menghasilkan keputusan yang diinginkannya.
Penolakan gugatan yang diajukan Makmur kepada Pengadilan Negeri Samarinda itu dibenarkan Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim Nidya Listiyono saat dihubungi via telepon, Senin (27/12/2021).
“Hari ini Fraksi Golkar menyerahkan hasil putusan Pengadilan Negeri Samarinda yang mana menyatakan bahwa gugatan Makmur HAPK tidak dapat diterima,” ungkap Tio sapaan akrabnya.
Ia juga membeberkan beberapa waktu lalu pihaknya telah menyurati pimpinan DPRD Kaltim, terkait pergantian Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK yang digantikan Hasanuddin Mas’ud. Namun Gubernur tidak bisa memproses sebelum ada keputusan dari Pengadilan Negeri Samarinda.
“Karena ada gugatan dari pak Makmur,” ucapnya.
Akan tetapi, usai menerima hasil keputusan Pengadilan Negeri Samarinda. Fraksi Golkar juga bertemu dengan pimpinan guna menindaklanjuti surat keputusan dari pengadilan dan meminta DPRD Kaltim segera mengirim surat kembali ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Kaltim.
“Ini kita sampaikan untuk segera dapat ditindaklanjuti. Mudah-mudahan semua pihak menghormati proses yang sudah ada,”tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Samarinda menolak gugatan Makmur.
Tidak hanya itu. Dirinya menyebutkan pihaknya langsung disposisi ke Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk segera bersurat kembali kepada Gubernur Kaltim.
Disinggung tahap selanjutnya terkait gugatan Makmur yang sudah dua kali ditolak, Samsun mengatakan tidak ada lagi upaya hukum untuk dilakukan. Sebab penolakan dari Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri Samarinda sudah menghasilkan keputusan yang jelas.
“Ketika tidak ada upaya hukum lagi artinya sudah bisa diproses pergantian Makmur HAPK tetap diproses,” tuturnya.
Ia menjelaskan ketika hasil keputusan pengadilan sudah ditetapkan dan Gubernur Kaltim sudah menyatakan menunggu hasil dari pengadilan Negeri Samarinda, dan kemudian hasilnya sudah ditetapkan maka pihak DPRD Kaltim langsung menindaklanjuti (disposisi).
“Mendagri kan tidak mungkin mengeluarkan surat tanpa ada disposisi atau surat pengantar dari Gubernur Kaltim, makanya tinggal menunggu lagi ini,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa pihak DPRD Kaltim maupun pihak lainnya tidak menghalangi proses yang telah dilakukan Makmur HAPK, bahkan tetap menghargai proses hukum yang diupayakan mantan Bupati Berau itu.
“Tidak ada yang menghalang-halangi, ini sudah ada keputusan makanya kita proses,” pungkasnya.