Satukata.co – Insiden penembakan di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak Papua yang menewaskan delapan orang dan satu orang lainnya selamat baru-baru ini, menjadi sorotan publik betapa perlindungan atas risiko kerja sangat penting bagi para pekerja.
Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan pun langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan para peserta yang menjadi korban berhak atas santunan dari perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Sejak tanggal 4 Maret 2022, tim LCT BPJS Ketenagakerjaan melakukan penelusuran dan mendapatkan data terkait sembilan orang pekerja yang berada di lokasi terjadinya penembakan. Delapan orang dinyatakan meninggal akibat tindak kekerasan dan satu orang berhasil selamat dan kini mendapatkan perawatan.
Hasil verifikasi lebih lanjut menyatakan bahwa terdapat empat orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada PT Palapa Timur Telematika (PTT).
Sementara empat orang lainnya dan satu orang pemandu yang meninggal dunia merupakan buruh harian lepas dari karyawan kontraktor perusahaan dan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Satu orang pekerja selamat yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dijamin akan mendapatkan perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh sesuai kebutuhan medis, termasuk juga rehabilitasi dari kondisi traumatis yang dideritanya.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia memastikan hanya layanan terbaik yang akan diberikan untuk memastikan pemulihan pekerja yang sedang dirawat.
“Ahli waris dari tiga orang peserta meninggal dunia korban tindak kekerasan juga akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari program JKK sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada pekerja,” ungkapnya.
Lebih lanjut Roswita menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan perlindungan atas lima program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, yaitu program JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Selama para pekerja terdaftar sebagai peserta, tentunya sudah menjadi hak para pekerja dan ahli warisnya untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” terangnya.