Satukata.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memberikan kendaraan operasional untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat. Kendaraan tersebut diberikan untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk kerja sama sewa (rental) dengan pihak ketiga.
Kendaraan roda empat berjenis Pajero Sport diberikan kepada 5 unsur Forkopimda diantaranya Polres Kutim, Kodim 0909 Kutim, Pangkalan TNI-AL (Lanal) Sangatta, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri Sangatta.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutim Teddy Febrian mengatakan pemberian kendaraan operasional tersebut merupakan bagian dari proses penertiban aset daerah sesuai arahan BPK maupun KPK.
“Kami diminta untuk membuat regulasi atau aturan penertiban aset daerah khusus Forkopimda dan mungkin ke depan kepada instansi yang lain atau SKPD,” ujarnya, Kamis (8/12/2022) sore.
Ia menerangkan, dalam rangka penertiban aset daerah, pengadaan mobil operasional Forkopimda kali ini menggunakan skema sewa pakai yang sudah berkontrak selama tiga tahun.
“Selama tiga tahun, pemerintah yang akan membayarkan pengelolaan penyewaannya,” jelasnya.
Pemilihan dengan sistem sewa dari pada pembelian kendaraan baru, Teddy menjelaskan bahwa sistem lebih efektif dan efisien dalam menekan anggaran.
Yakni tidak ada biaya perawatan, pajak, bahkan kecelakaan maka pihak ketiga tersebut yang membiayai perbaikan.
“Ini sudah dilakukan oleh pemerintah provinsi dan beberapa kabupaten/kota lainnya, karena ketika terjadi kerusakan dan sebagainya sepenuhnya merupakan tanggung jawab PT Trak,” tuturnya.
Setelah tiga tahun pemakaian, kendaraan tersebut bisa dilakukan pembelian. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penyerahan Barang Milik Daerah serta peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Mudah-mudahan ini dapat memberikan manfaat dan mampu menunjang tugas-tugas dari Forkopimda sendiri,” tandasnya.