Satukata.co – Pejabat sementara Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Friesmount Wongso, menyatakan bahwa tahun ini KPK akan melakukan observasi di dua kota di Kalimantan Timur, yaitu Bontang dan Samarinda.
Menurut Friesmount, jika kedua kota tersebut mampu memenuhi enam komponen dan 19 indikator yang ditetapkan, maka mereka akan dinyatakan sebagai Kota Percontohan Antikorupsi di Kaltim.
“Setelah menjadi Kota Percontohan Antikorupsi, satu atau dua kota di Kaltim ini akan menjadi mercusuar, menjadi lilin, menjadi penerang bagi kita kabupaten lainnya untuk menjadi kabupaten dan kota antikorupsi juga,” kata Friesmount.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Program Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Provinsi Kalimantan Timur yang diadakan di Ruang Ruhui Rahayu, Selasa (6/8/2024).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 33 desa/kelurahan antikorupsi di Indonesia sejak tahun 2021, dan di Kaltim, desa yang terpilih adalah Desa Tengin Baru di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Friesmount menjelaskan bahwa korupsi di Indonesia saat ini telah melibatkan 1.749 pelaku, termasuk gubernur, bupati/walikota, pengacara, pejabat eselon 1-4, menteri, duta besar, jaksa, dan 143 di antaranya adalah wanita.
Oleh karena itu, sosialisasi antikorupsi ini penting, mengingat korupsi yang terjadi selama ini bukan hanya terjadi di pusat, tetapi juga di daerah-daerah, bahkan sejak dibukanya keran otonomi daerah.
“Siapa pelaku korupsi? Kalau kita lihat yang baju kuning saja. (Padahal) Kita semua bisa menjadi pelaku korupsi. Termasuk saya yang ngomong di sini,” tambahnya.
Menurutnya, korupsi adalah sebuah pilihan yang biasanya dimulai dari coba-coba dengan jumlah yang sedikit. Merasa nyaman, akhirnya timbul keinginan untuk lagi dan lagi hingga seterusnya.
“Menghadapi hal yang gemerlap ini adalah pilihan. Saya mau berintegritas atau saya mau coba-coba,” tegasnya.
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, yang hadir secara virtual, menyatakan bahwa kegiatan ini sangat baik untuk melakukan kontemplasi bersama terkait pentingnya penerapan nilai-nilai antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Ia berharap, KPK tidak hanya menyampaikan norma-norma umum, tetapi juga memberikan praktik terbaik tentang langkah-langkah apa yang harus dilakukan dalam upaya pencegahan tindak korupsi.
“Kami sangat berterima kasih dan berharap KPK bisa lebih mempertajam kajian penguatan tugas dan fungsi dengan capaian kinerja masing-masing OPD,” harapnya.
Menurutnya, ketidaktepatan tujuan/target menjadi pemicu persoalan efisiensi dalam birokrasi yang berdampak pada tidak tepat sasarannya dana pembangunan, kurang bermanfaat serta membuka peluang praktik-praktik korupsi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, yang hadir secara langsung, mengajak semua kabupaten/kota bergerak bersama melawan korupsi, meskipun KPK hanya akan memilih Bontang dan Samarinda sebagai Kabupaten dan Kota Antikorupsi.
“Karena sudah ada Bontang dan Samarinda, lalu yang lain leha-leha, tentu tidak. Ini menjadi pembelajaran dan edukasi bagi semua,” ucapnya.
Sri Wahyuni juga menyarankan agar desa/kelurahan dan pemerintah kabupaten/kota lain di Kaltim, termasuk Pemkab PPU, belajar tentang penyelenggaraan pemerintahan antikorupsi ke Desa Tengin Baru di PPU.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari semua kabupaten dan kota, baik secara langsung maupun daring. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Samsun, dan Danrem 091/ASN, Brigjen TNI Anggara Sitompul.