Satukata.co – Terdapat kabar bahwa Big Mall Samarinda belum menyelesaikan kewajibannya terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Akibatnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan batas waktu kepada pusat perbelanjaan terbesar di kota ini untuk segera menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan bahwa tunggakan pajak ini tidak hanya terjadi pada tahun 2024, melainkan juga terdapat kekurangan pembayaran pada tahun 2023.
Ia menekankan bahwa pihak manajemen mall harus segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pajaknya sebelum memikirkan rencana pengembangan lebih lanjut.
“Kekurangan pembayaran ini harus segera diselesaikan. Jangan sampai ada kesan bahwa Big Mall mendapat perlakuan istimewa dibandingkan dengan wajib pajak lainnya,” kata Samri.
Selain persoalan pajak, Samri juga menyebutkan konflik yang terjadi sejak awal pembangunan Big Mall.
Menurutnya, proyek ini sudah menghadapi masalah sejak tahap awal pembangunan karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Saat saya menjabat pada periode 2009-2014, saya sendiri turun langsung melakukan inspeksi mendadak dan menghentikan pembangunan karena IMB belum diterbitkan. Namun anehnya, pembangunan tetap berlanjut seolah ada perlindungan dari pihak tertentu,” ungkapnya.
Samri mencurigai adanya praktik yang tidak transparan dalam proses pembangunan dan pengelolaan pajak pusat perbelanjaan ini.
Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya aliran dana yang tidak sesuai, mengingat mall tersebut tetap beroperasi meskipun menghadapi berbagai masalah administratif.
“Pajak mereka ternyata belum lunas. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah mereka benar-benar membayar pajak secara tepat waktu, atau apakah ada pembayaran lain yang tidak dilaporkan yang masuk ke oknum tertentu?” sindirnya.
Big Mall Samarinda, yang merupakan salah satu pusat perbelanjaan terbesar di kota ini, menjadi tujuan utama masyarakat lokal maupun pengunjung dari luar daerah.
Namun, di tengah masalah tunggakan pajak, kebijakan pengelolaan mall juga menjadi sorotan, khususnya terkait dengan kenaikan tarif parkir yang dianggap memberatkan pengunjung.
Pada Januari 2025 lalu, tarif parkir di Big Mall mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Sebelumnya, tarif parkir sekitar Rp2.000 per jam, kini biaya parkir untuk empat jam mencapai Rp14.000.
“Dengan jumlah pengunjung yang begitu besar, mereka pasti memperoleh keuntungan yang signifikan. Tidak ada alasan bagi mereka untuk menunggak pajak. Intinya, mereka harus segera melunasi pajaknya,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Sebagai informasi, pengelolaan pajak di Samarinda sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Aturan ini seharusnya menjadi pedoman bagi seluruh pelaku usaha, termasuk Big Mall, untuk memenuhi kewajiban pajak mereka.
DPRD Samarinda mendesak Pemkot agar lebih tegas dalam menegakkan peraturan dan memastikan tidak ada pengecualian dalam pembayaran pajak, termasuk bagi pusat perbelanjaan besar yang memiliki dampak ekonomi signifikan bagi kota ini.
“Jika mall sebesar ini saja bisa menunggak pajak, bagaimana dengan pusat perbelanjaan yang lebih kecil? Jangan sampai ada perlakuan yang berbeda dalam penegakan aturan,” pungkas Samri.