Satukata.co, Samarinda – Jajaran Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 1 kilogram.
Dua pelaku, AJ yang berusia 40 tahun dan AB dengan usia 42 tahun, kini mendekam di tahanan dan terancam hukuman berat, bahkan hingga pidana mati.
Keberhasilan ini diumumkan langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers di Aula Rupatama Mapolresta Samarida, Selasa (8/7/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang terhadap gerak-gerik mencurigakan seorang pria pada Minggu, 6 Juli 2025, di pinggir Jalan Padat Karya Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Pria tersebut, yang belakangan diketahui berinisial AJ, mencoba melarikan diri saat dihampiri petugas. Namun, kesigapan polisi membuat AJ tak berkutik.
“Saat kami geledah, ditemukan dua poket sabu yang disembunyikan dalam bungkus mie instan,” terang Kombes Pol Hendri Umar.
Dari tangan AJ, yang merupakan warga Palaran, polisi menyita sabu sesberat 51,83 gram dan 51,77 gram.
Tak berhenti di situ, interogasi mendalam terhadap AJ mengungkapkan bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Palaran.
Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan pengembangan. Hasilnya, pelaku kedua berinisial AB (42) berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Trikora, Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.
Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil disita dari kedua tersangka mencapai lebih dari 1.200 gram bruto, atau 1 kilogram lebih. Jumlah ini tentu saja banyak dan berpotensi menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkotika.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan apresiasi tinggi kepada Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang atas dedikasi dan kecepatan mereka dalam menindak kejahatan narkotika.
“Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk merusak masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, maksimal penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba di Bumi Etam,” tutupnya. (MF)