Satukata.co, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting, mengungkapkan keprihatinannya atas aduan yang diterima dari masyarakat mengenai proses pengurusan izin membuka tanah negara (INTM). Menurut Joni, terdapat standar ganda yang diterapkan dalam penyelesaian INTM, khususnya berkaitan dengan biaya yang dibebankan kepada masyarakat.
Dalam wawancara pada Selasa (16/4/2024), Joni menyatakan bahwa keluhan terhadap INTM mencakup berbagai aspek, dengan biaya pengukuran menjadi salah satu titik utama kekecewaan. “Tergantung siapa yang mengurus, biaya bisa berbeda-beda. Ini menunjukkan praktik yang tidak seharusnya terjadi,” kata Joni.
Lebih lanjut, Joni menjelaskan bahwa proses penyelesaian INTM sering terhambat oleh perbedaan waktu penanganan antar individu, terutama bila tanah yang bersangkutan tidak memiliki masalah tumpang tindih. Akibatnya, penyelesaian kasus INTM menjadi tidak konsisten, dengan beberapa kasus dapat diselesaikan dalam waktu singkat, sementara yang lain berlarut-larut.
Ketua Fraksi Partai Demokrat ini juga menyoroti praktik yang merugikan masyarakat dalam pengurusan jual beli tanah atau pembuatan surat tanah. “Proses yang seharusnya mempermudah transaksi masyarakat, malah sering kali dipermainkan dan tidak diperlakukan dengan serius,” ujar Joni.
Joni menambahkan, “Praktik penggandaan biaya survei atau penundaan dalam penyelesaian INTM harus menjadi perhatian serius bagi pihak terkait. Hal ini tidak boleh dibiarkan karena merugikan masyarakat secara luas.”
Dengan tegas, Joni berharap agar kepala dinas terkait dapat mendalami masalah ini secara lebih mendalam di internalnya dan melakukan perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam penyelesaian INTM. Ia menekankan pentingnya perbaikan sistem untuk memastikan bahwa masyarakat tidak dirugikan oleh proses birokrasi yang tidak efisien dan tidak adil.
Kasus ini menyoroti pentingnya reformasi dalam sistem pengurusan tanah negara, di mana keadilan dan transparansi harus menjadi prioritas untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi. Warga Samarinda berhak mendapatkan layanan yang adil dan tidak diskriminatif dalam pengurusan tanah, sebuah aspek fundamental dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan. (Adv)
(MF)