Satukata.co– Holding zone atau usul perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan menjadi area penggunaan lain (APL) mendapat penolakan dewan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2022-2042.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda RTRW Kaltim 2022/2042 DPRD Kaltim Baharuddin Demmu pada kegiatan uji publik di Ballroom Hotel Midtown Samarinda, Senin (12/12/2022) menyatakan pansus memberikan sikap tidak setuju atas usulan perubahan tersebut.
“Ya, dari kami tidak setuju perubahan status kawasan HGU dari semula kawasan hutan menjadi APL,” ungkap politisi PAN itu.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim itu juga menerangkan, apabila terjadi perubahan fungsi kawasan tersebut menjadi APL, maka tidak akan menyumbang pemasukan pendapatan daerah lagi. Pasalnya, dengan status HGU tersebut pelaku kegiatan membayar pajak ke daerah.
Pansus mendukung perubahan kawasan hutan menjadi APL hanya untuk mengakomodasi eksistensi masyarakat yang telah mendiami kawasan hutan sejak lama dan aktivitas pendukung kehidupannya dilakukan pada kawasan tersebut.