Satukata.co – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021.
Kegiatan digelar secara hybrid merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 tahun 2021 tentang peningkatan kepatuhan dan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) pada satuan pendidikan formal dan non formal.
Sosialisasi tersebut dibuka Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti dan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Yohanes Baptista Satya Sananugraha, dan diikuti seluruh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kota/Kabupaten dan berbagai stakeholder lainnya.
Dalam sambutannya Suharti mengatakan Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis di dalam payung kebijakan merdeka belajar.
Seluruhnya ditujukan untuk mencapai visi yang ditetapkan oleh Presiden, yaitu terwujudnya Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
“Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Bicara tentang kualitas, tentu di dalamnya ada perlindungan. Karena kita ingin memastikan seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya,” ucapnya
Dirinya juga menekankan, dengan adanya Instruksi Presiden tersebut, tentunya semua yang ada di ekosistem pendidikan perlu mematuhi arahan dari Presiden Joko Widodo.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin yang turut hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi kepada Kemendikbud Ristek dan jajarannya yang telah berkomitmen dalam mewujudkan universal coverage Jamsostek, sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
“Kemudian jajaran Pemda juga luar biasa dalam mengimplementasikan Inpres. Kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, satuan pendidikan sekolah yayasan dan seterusnya, mari kita inplementasikan Inpres dan surat edaran ini, sehingga seluruh pekerja di ekosistem pendidikan ini terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Zainudin.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, hingga saat ini terdapat 882 ribu tenaga kerja di ekosistem pendidikan yang sudah terdaftar menjadi peserta, jumlah tersebut baru mencapai 36 persen dari total 2,5 juta pekerja.
Dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santuan kepada 2 ahli waris tenaga pengajar yang meninggal dunia.
Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 184 juta dan Rp 216 juta yang terdiri dari manfaat Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan beasiswa untuk 2 orang anak.
“Semoga hari ini akan jadi momentum kita memerdekakan para tenaga pendidik, tenaga pendukung, guru, dosen dan seluruhnya, melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” harapnya.
Menanggapi kegiatan ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bontang Ramdani sangat mendukung Kemendikbud Ristek agar seluruh ekosistem pendidikan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sebagai tim pelaksana di wilayah sangat mendukung langkah Kemendikbud Ristek. Tentunya kami akan menindaklanjuti hal ini dengan segera mensosialisasikannya sehingga dapat mempertahankan atau bahkan meningkatkan tingkat kesejahteraan tenaga pendidik khususnya di Kota Bontang melalui perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tegasnya.