SatuKata.Co, Samarinda – Berita mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp2 juta yang sempat membuat heboh karyawan honorer di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, akhirnya mendapat penjelasan resmi. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Asli Nuryadin, mengklarifikasi bahwa THR sebesar Rp2 juta tersebut tidak termasuk untuk para guru honorer, melainkan hanya diperuntukkan bagi pegawai kantor yang memiliki Surat Keputusan (SK) dari Pemkot.
Pernyataan yang diberikan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam Rapat Paripurna dengan DPRD Samarinda, sempat menimbulkan kesan bahwa semua tenaga honorer akan menerima THR dengan nilai yang sama. Namun, Asli Nuryadin menegaskan bahwa hal tersebut tidak berlaku bagi guru honorer. “Memang kata ‘honorer’ itu bisa membuat multitafsir. Tapi yang jelas, para guru honorer tidak mendapatkan THR Rp2 juta. Itu hanya untuk para pegawai yang memang diputuskan melalui SK Pemkot,” ujar Asli.
Lebih lanjut, Asli menjelaskan bahwa para guru honorer akan mendapatkan THR sebesar Rp500, yang merupakan tambahan dari insentif rutin sebesar Rp700 yang diberikan setiap tiga bulan sekali. Penjelasan ini juga telah disampaikan kepada Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, yang sebelumnya menagih janji pemerintah terkait pembayaran THR Rp2 juta kepada guru honorer.
Sani Bin Husain sendiri mengakui adanya kesalahan pemahaman atas pernyataan Wali Kota Samarinda. “Saya sudah berkomunikasi dengan Kepala Disdikbud tadi, jadi sudah clear. Karena saya dengar kemarin itu untuk semua, ternyata hanya untuk pegawai dengan SK Pemkot,” tutur Sani.
(MF)