Satukata.co, Samarinda – Komisi I DPRD Samarinda berupaya mengoptimalkan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Upaya tersebut dilakukan melalui pembahasan dan pemberian masukan atas Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Tim Pansus Raperda dari Komisi I DPRD Samarinda yang dipimpin Ketua Komisi I Joha Fajal, Rabu (17/1), bertandang ke markas Polresta Samarinda. Dalam pertemuan tersebut, pansus membahas sejumlah hal terkait bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Joni Sinatra Ginting, anggota Pansus Raperda yang mewakili tim, menjelaskan bahwa tujuan diskusi dengan Polresta Samarinda adalah agar masyarakat tidak mampu yang diproses hukum dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun, bisa mendapatkan pendampingan hukum.
“Karena terkendala biaya sehingga masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan pendampingan hukum atas perkara hukum yang dijalani,” ujar Joni.
Joni menyoroti alokasi anggaran bantuan hukum yang ada di Biro Hukum Pemkot Samarinda. Menurutnya, anggaran yang berada di bawah naungan biro hukum sulit untuk diserap, sehingga perlu pengalihan ke instansi yang dapat memaksimalkan penggunaan anggaran tersebut.
“Karena kompleksnya pengerjaan di bidang hukum, sehingga tidak tertangani secara rinci,” tegasnya.
Untuk itu Joni menjelaskan, pansus mewacanakan pengalihan anggaran bantuan hukum itu ke Badan Kesbangpol. “Supaya ada kaitannya dengan polres, kejari, dan pengadilan. Untuk itu hari ini (kemarin) kami juga datang ke kejari dan pengadilan, sehingga bisa dikolaborasikan efektifnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyambut baik upaya yang dilakukan pansus raperda terkait bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
“Intinya rekan-rekan pansus DPRD itu ingin mencari solusi agar birokrasi yang terlalu panjang dapat dipangkas, agar anggaran yang sudah dialokasikan untuk bantuan hukum bagi masyarakat bisa terealisasi dan terwujud, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
Polresta Samarinda pada dasarnya sudah memiliki program bantuan hukum yang berkaitan dengan kegiatan proses penyidikan. “Dalam proses penyidikan itu ada kriterianya yang dikhususkan untuk kasus yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Ada kewajiban dari penyidik atau kewajiban pemerintah untuk menyediakan pengacara atau penasihat hukum bagi masyarakat tidak mampu,” jelasnya.
“Namun, dalam hal pendampingan hukum itu kami harus berkoordinasi dengan LBH terkait, karena memang secara anggaran di Polri itu tidak ada,” tambahnya.
Adanya wacana terkait raperda tersebut oleh pansus, diharapkan Ary bisa mempermudah tugas kepolisian, membantu masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum. (MF)