SatauKata.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melanjutkan persiapan menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pendaftaran ini dimulai pada 17 hingga 28 September 2024. Calon anggota KPPS nantinya akan bertugas dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun depan.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk berperan aktif dalam proses penting ini.
“Kami mengajak seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria untuk bergabung menjadi anggota KPPS, demi kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024,” ujarnya, Jumat (20/09/2024).
Rudi menjelaskan bahwa persyaratan teknis bagi calon anggota KPPS telah diinformasikan melalui surat edaran yang dapat diakses oleh masyarakat. Persyaratan tersebut mencakup usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, integritas, kejujuran, dan keadilan menjadi syarat utama. Calon anggota KPPS juga diwajibkan untuk tidak menjadi anggota partai politik atau telah nonaktif dari partai politik selama minimal lima tahun terakhir.
Bagi yang berminat, dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah terakhir, surat keterangan sehat jasmani, serta daftar riwayat hidup. Dokumen tersebut harus diserahkan langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan atau desa sebelum batas waktu pendaftaran pada 28 September 2024.
Kesehatan fisik menjadi salah satu perhatian utama KPU Kukar. Rudi menyebutkan, surat keterangan sehat yang diperlukan harus mencakup hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
“Anggota KPPS adalah ujung tombak pemilu. Kesehatan fisik dan mental yang prima sangat diperlukan untuk menjaga keberlangsungan dan kredibilitas proses pemungutan suara,” tambah Rudi.
Untuk memberikan kemudahan, KPU Kukar menyediakan helpdesk di kantor KPU yang berlokasi di Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengunjungi langsung atau menghubungi helpdesk tersebut.
Rudi mengakhiri dengan menegaskan bahwa menjadi bagian dari KPPS bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga kontribusi nyata dalam menjaga demokrasi di daerah.
“Melalui KPPS, kita bisa memastikan Pilkada 2024 berlangsung dengan aman, tertib, dan demokratis,” pungkasnya. (adv/hnd)