SatuKata.co, Samarinda – Keterbatasan lahan pemakaman umum di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, kini menjadi perhatian serius bagi sejumlah pihak. Ditambah lagi, harga lahan pemakaman yang tersedia saat ini di Kota Samarinda juga kian membebani masyarakat.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Abdul Khairin, menyoroti masalah ini dan mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pemakaman Muslim sebagai solusi.
“Komisi I bersama Pemerintah Kota Samarinda telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pemakaman Muslim sejak tahun sebelumnya,” ujar Khairin pada Jumat, (8/2/2024).
Namun, hingga saat ini, Raperda tersebut belum juga disahkan oleh Pemkot. Oleh karena itu, ia mendorong percepatan pengesahan Raperda ini agar dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan keterbatasan lahan pemakaman di Kota Samarinda.
Salah satu lahan yang telah ditinjau sebelumnya adalah lahan di Kelurahan Tanah Merah dengan luas mencapai 21 hektar. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa lahan pemakaman yang tersedia dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat.
Khairin juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan Islam dalam hal pengelolaan pemakaman.
Pembahasan Raperda ini direncanakan akan kembali dilakukan setelah pesta demokrasi serentak pada 14 Februari mendatang. Meski demikian, Khairin berharap agar pengesahan Raperda tersebut dapat segera tuntas di tahun ini.
“Kita menegaskan bahwa percepatan dalam pengesahan Raperda ini merupakan langkah penting untuk mengatasi masalah keterbatasan lahan pemakaman umum di Kota Samarinda,” pungkasnya.
Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Kota Samarinda dapat menemukan solusi yang berkelanjutan untuk mengatasi keterbatasan lahan pemakaman dan memastikan layanan pemakaman yang memadai bagi warga setempat. (Adv/MF)