Satukata.co, Samarinda – Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim mencatat 253 akses pengaduan terkait berbagai masalah pelayanan publik selama semester pertama 2025, atau periode Januari hinggaa Juni.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menjelaskan bahwa masyarakat punya banyak cara untuk menyampaikan keluhan.
Mulai dari datang langsung ke kantor di Samarinda dan Balikpapan, telepon, surat, email, hingga melalui WhatsApp Center. Pelapor pun datang dari berbagai kota dan kabupaten di seluruh Kaltim.
“Dari ratusan akses yang masuk, Laporan Masyarakat (LM) jadi yang paling banyak, tercatat 119 pengaduan. Sebanyak 109 laporan di antaranya diterima langsung di kantor Ombudsman Kaltim,” beber Mulyadin melalui keterangan resmi, Rabu (16/7/2025).
Selain itu, ada juga 10 laporan via Respon Cepat Ombudsman (RCO), 94 Konsultasi Non Laporan (KNL), dan 41 surat tembusan yang disampaikan ke instansi penyelenggara.
Yang menarik, Ombudsman Kaltim juga sampai melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan pungutan liar di sektor pendidikan.
Mulyadin merinci, dari laporan yang ditindaklanjuti, Laporan Masyarakat masih mendominasi dengan 92 laporan atau sekitar 89,3 persen. Disusul oleh 10 laporan (9,7 persen) dari Respon Cepat Ombudsman (RCO), dan 1 laporan (1,0 persen) dari Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).
Analisis Ombudsman Kaltim menunjukkan, sebagian besar laporan di triwulan II 2025 menyoroti dugaan “Tidak Memberikan Pelayanan” yang mencapai 73 laporan atau sekitar 70,9 persen dari total laporan masyarakat yang ditangani.
Dugaan penyimpangan prosedur berada di posisi kedua dengan 13 laporan (12,6 persen), diikuti oleh penundaan berlarut (8 laporan / 7,8 persen), dan pengabaian kewajiban hukum” (6 laporan / 5,8 persen). Ada juga 2 laporan terkait perbuatan melawan hukum (1,9 persen) dan 1 laporan penyalahgunaan wewenang (1,0 persen).
Berdasarkan substansi atau jenis masalahnya, isu terkait infrastruktur menjadi yang paling menonjol dengan 47 laporan atau 45,6 persen. Urutan berikutnya adalah hak sipil dan politik terdapat 18 laporan atau 17,5 persen, terkait agraria ada 13 laporan ada 12,6 persen, dan terakhir pendidikan sebanyak 11 laporan atau 10,7 persen.
Sebagai upaya pencegahan maladministrasi sejak dini, Ombudsman Kaltim juga sedang melakukan kajian dengan tema “Potensi Maladministrasi Dalam Tata Kelola Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Batuan Di Provinsi Kalimantan Timur”.
Kajian ini masih dalam tahap deteksi, menunjukkan keseriusan Ombudsman dalam mencegah praktik maladministrasi.
Mulyadin tak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk tak ragu melapor jika menemukan indikasi maladministrasi dalam pelayanan publik.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berkualitas,” tegas Mulyadin. (MF)