Satukata.co – Anggota Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Abdul Rofik memaknai sebuah penertiban pedagang kaki lima (PKL) yakni dengan kegiatan relokasi atau memindahkan mereka ke tempat yang dinilai lebih baik.
“Yang dimaksud dengan penertiban itu bukan tentang harus menghajar, tetapi merelokasi bagaimana para pedagang itu,” ungkapnya.Selasa (28/9/11/2022).
Menurut Rofik para PKL perlu diberi kawasan khusus untuk melancarkan usaha perdangan mereka dalam rangka untuk tetap mempertahankan ekonomi bagi para PKL.
“Artinya jangan digusur. Tapi dicarikan solusi agar bagaimana mereka tetap eksis dalam perekonomian,” jelasnya.
Selain itu diharapkan para PKL tersebut dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, semisalnya dengan ada jam operasional yang sudah disiarkan oleh pemerintah daerah.
“PKL juga harus mengerti, kalau dilarang artinya tidak boleh. Harus diatur kalau pagi tidak boleh buka. Nah untuk sore atau malam jam berapa bisa bukanya seperti itu,” terangnya.
Kata dia, dengan saling memahami antara masyarakat dan pemerintah daerah maka terciptalah kesinambungan.
“Dan pada akhirnya tidak terjadi saling merugikan. Sebaliknya yang ada saling menguntungkan,” tuturnya.
Ia berharap para pedagang UMKM di Kota Tepian ini diberikan binaan semisal bagaimana cara mendaftarkan hasil UMKM.
“Sehingga produk yang dipasarkan pun memiliki paten. Lebih memudahkan akses demi kelancaran para UMKM itu sendiri,” pungkasnya.