Satukata.co-Samarinda, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Soekarno Hatta, Gang Swadaya, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, pada Jumat, (5/01/2024), sekira pukul 22.00 WITA.
Pelaku yang diamankan berinisial AB (30). Ia ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani, mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh polisi. Setelah dirasa cukup, polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga poket sabu-sabu dengan berat 0,85 gram bruto yang dibuang pelaku ke dalam kloset tidak jauh dari tempatnya ditangkap,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Oppo warna hitam dari pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang dengan sistem jejak.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya. (MF)