SatuKata.Co, Samarinda – Dalam upaya berkelanjutan untuk mengendalikan banjir, Pemerintah Kota Samarinda terus memprioritaskan normalisasi sungai. Namun, proses ini masih menghadapi tantangan signifikan terkait kepemilikan tanah di sekitar bantaran sungai.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronnie Pasie, menyoroti perbedaan antara regulasi dan realitas di lapangan. “Peraturan Kementerian PUPR RI menetapkan status kepemilikan tanah harus jelas, dengan pembangunan maksimal 12 meter dari tepi sungai. Namun, masih banyak rumah yang dibangun di atas tanah sekitar sungai,” ujar Novan.
Proses normalisasi melibatkan penelitian tanah untuk menentukan nilai ganti kerugian bagi pemilik tanah yang terdampak. “Ada dana kerohiman sebagai kompensasi bagi pemilik bangunan. Jika terjadi ketidakcocokan nilai, pemerintah siap mengajukan konsinyasi ke pengadilan untuk menjamin keadilan,” tuturnya.
Keselarasan antara upaya normalisasi dan hukum yang berlaku menjadi fokus utama, dengan tujuan mengembalikan fungsi asli sungai. “Proses normalisasi ini penting, tidak hanya untuk mengatasi banjir tetapi juga untuk memastikan keadilan bagi semua pihak,” tutup Novan.
(MF)