Satukata.id, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui minat masyarakat untuk mengikuti program konversi kendaraan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke kendaraan berbasis listrik masih rendah. Oleh sebab itu, pemerintah berencana mengevaluasi ulang pemberian bantuan alias subsidi kendaraan listrik yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp7 juta per unit.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mengkaji ulang pemberian subsidi untuk program konversi motor listrik.
“Ya kita per sekarang Rp7 juta kan, tapi kita lagi melihat kok Rp7 juta ini gak banyak yang daftar apakah ini kurang atau seperti apa, itu juga salah satu yang akan masuk,” kata Dadan ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Deputi Koordinator Bidang Transportasi dan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin sempat menuturkan, pemerintah akan segera mengeluarkan revisi peraturan terkait bantuan alias subsidi kendaraan listrik, termasuk motor listrik.
Pada peraturan terbaru tersebut, nantinya setiap orang berusia 17 tahun dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa menerima bantuan pembelian motor listrik.
“Minggu depan akan keluar peraturan revisi yang memungkinkan semua orang selama dia punya KTP, usia 17 tahun bisa mendapatkan bantuan pembelian kendaraan listrik. Pemerintah juga memberikan bantuan untuk masyarakat yang ingin motornya diubah dari konvensional menjadi motor listrik,” kata Rachmat dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) bertajuk “Penanganan Polusi Udara” yang digelar secara daring, Kamis (24/8/2023).
Rachmat menyebut, bantuan subsidi ini juga merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di masyarakat. Pada akhirnya, ini juga bisa menekan emisi karbon yang menyebabkan polusi udara, khususnya di ibu kota Jakarta.
Data Kemenko Marves mencatat bahwa polusi udara di DKI Jakarta adalah yang terbesar datang dari aktivitas di sektor transportasi, industri, dan pembangkit listrik, serta polusi debu. Saat ini tercatat, ada sekitar 40 juta kendaraan bermotor yang lalu lalang di Ibu Kota Jakarta.
“Kita coba dorong transportasi publik. Nanti tugas kami dengan Pemda DKI Jakarta dan lembaga lainnya bagaimana bisa mengakselarasi lagi rencana Pemda agar lebih banyak lagi menggunakan bus listrik dan kendaraan listrik pribadi,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Gigih Udi Utomo menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke motor listrik, setidaknya dapat mendaftarkan diri melalui platform digital www.ebtke.esdm.go.id/konversi.
“Per Selasa (4/4/2023) platform digital sudah dapat di-launching, sudah go live. Bagi pemilik motor yang ingin mengajukan motor BBM-nya dikonversi menjadi motor listrik, masyarakat bisa mendaftarkan untuk konversi, lalu memilih bengkel terdekat yang sudah tersertifikasi oleh kami,” jelas Gigih dalam keterangan tertulis.
Menurut Gigih, platform ini menyediakan layanan pemohon yaitu untuk pendaftaran konversi, memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat dari lokasi serta dapat melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya. Sedangkan untuk bengkel konversi, bengkel juga dapat mendaftar menjadi bengkel pelaksana konversi melalui platform tersebut.
Gigih menyebut, pada platform ini ada 9 tahapan konversi. Tapi jangan khawatir, 9 tahap ini hampir semuanya berada di tanggung jawab bengkel konversi.
“Jadi masyarakat fokus pada tahap pertama saja yaitu mendaftarkan diri di platform digitalnya saja, dan mengisi data-data identifikasi diri sesuai KTP dan motor apa yang akan dikonversi, setelah waktunya ditentukan, bengkel tersebut akan menghubungi pemohon,” papar Gigih.
Kapasitas mesin motor yang bisa dikonversi listrik adalah rentang CC 100-150 CC. Untuk masyarakat yang tertarik dengan program konversi listrik ini, silahkan mendaftar di platform www.ebtke.esdm.go.id/konversi dengan cara memilih bengkel yang tersedia di platform digital.
“Langkah kedua, bengkel akan menghubungi pemohon untuk datang ke bengkel. Pemohon harus membawa identitas diri dan identitas kendaraannya (KTP, STNK dan BPKB). Oleh bengkel akan dicek legalitas kesesuaian antara STNK, BPKB, no rangka, no mesin. Kemudian setelah selesai dicek kondisi motornya apakah siap untuk dikonversi”, ujar Gigih.
Selanjutnya terkait pembayaran, bengkel akan menjelaskan total biaya konversinya. Total pembayaran konversi motor akan dikurangi Rp7 juta. Rp7 juta ini adalah program biaya subsidi konversi satu buah motor untuk target 50 ribu unit di tahun 2023 ini.
“Jadi kalau misalnya biaya konversinya Rp15 juta, maka biaya yang harus dibayarkan ke bengkel adalah Rp15 juta dikurangi Rp7 juta, jadi sisanya Rp8 juta. Setelah sepakat, pemohon akan menandatangani surat kesepakatan antara bengkel konversi dengan pemohon. Selanjutnya dikonversikan motornya, tidak lama, dalam hitungan jam dapat selesai,” ujar Gigih. (*)
Sumber: CNBCIndonesia