Satukata.co– Rencana kebijakan terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda tentang Tunjangan Tambahan Pegawai (TTP) bagi guru masih akan mempertimbangkan peningkatan tunjangan guru ASN dan non-ASN dengan terendah sebesar Rp800 ribu dan tertinggi pada angka Rp 1 juta.
Berkaitan dengan hal tersebut Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Sri Puji Astuti mengungkap bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah membahas pembuatan perwali baru tersebut.
Disampaikannya, penyusunan perwali terkait TTP bagi guru tersebut juga harus memperhatikan payung hukum yang berlaku di atasnya.
“Sebagaimana keterangan Wali Kota Samarinda, kita juga mendukung regulasi tersebut untuk mewujudkan kesejahteraan para guru,” ungkap Sri Puji Astuti saat ditemui awak media usai kegiatan launching buku muatan lokal (mulok) oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda di Lapangan Kantor Disdikbud Samarinda, Jalan Biola, Senin (5/12/2022).
Politisi Partai Demokrat tersebut mengatakan rencana pembentukan perwali baru tersebut tentunya masih harus melewati beberapa tahapan proses. Masih perlu dilakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
Pasalnya, saat ini masih dilakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, memperhitungkan aspirasi para guru serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Sebutnya, tentu keputusan wacana kenaikan TTP bagi guru tersebut tergantung dari pada kemampuan keuangan daerah, sehingga kelanjutan regulasi baru tersebut menunggu finalisasi dari Pemkot Samarinda.
“Ya teman-teman guru itu ada mengusulkan jumlah untuk kenaikan TTP, meski komitmen pemerintah memberikan kenaikan. Ya, kembali lagi semua tergantung dari kemampuan keuangan daerah apakah keputusannya bisa berlanjut,” tuturnya.