Satukata.co- Kerugian uang negara sebesar Rp 2,5 miliar dikembalikan ke kas daerah oleh Kejaksaan Negeri Sangatta Kabupaten Kutai Timur, pada Kamis (9/12/2021).Penyerahan uang tersebut dihadiri Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang
Dana yang dikembalikan kepada kas daerah dengan rincian sebesar Rp 2.545.667.497 berasal dari kasus tindak pidana korupsi pada program pengadaan sumur bor dan Genset 350 KVA serta panel sinkron pada anggaran tahun 2021 ini.
“Rincian anggarannya Rp 89.125.744 dan Rp 94.610.254 dari kasus kegiatan pembuatan sumur bor di Dinas Pekerjaan Umum serta Rp 2.361.931.499 dari pengadaan dan pemasangan mesin Genset 350 KVA dan panel sinkron di Desa Senambah, Muara Bengkal,” kata Kepala Kejari Kutim Henriyadi kepada MSI Group saat jumpa pers di Kantor Kejari Kutim Bukit Pelangi.
Dikatakannya bahwa dirinya menyerahkan dana sebesar kurang lebih Rp 2,5 miliar kepada pemerintah daerah melalui Wakil Bupati Kutim dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang mengapresiasi kinerja Kejari pada tahun ini. Dimana Kejari Kutim dapat mengungkap kasus tipikor dengan mengembalikan kerugian uang negara kepada kas daerah.
“Ternyata Kejari memiliki cara tersendiri sehingga uang hasil kasus tipikor yang biasanya diserahkan ke negara sekarang bisa langsung kembali ke kas daerah,”kata Kasmidi Bulang.
Lanjutnya, uang tersebut akan masuk dalam pendapatan lain-lain yang kemudian akan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun ini.
Kasmidi juga menyampaikan penyalahgunaan anggaran oleh pihak-pihak tergantung pada orangnya. Kata dia pemerintah sudah berupaya dengan pemberian bimbingan teknis terkait penggunaan anggaran kepada setiap pengguna anggaran negara.
“Kalau itu merupakan kerugian negara maka wajib dipertanggungjawabkan, berapa yang dirugikan maka itu yang harus dikembalikan,”tegasnya.