Satukata.co – Sangatta – Guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutim telah menerapkan sistem pembayaran pajak secara non-tunai.
Pembayaran pajak non tunai ini sudah mulai dilaksanakan sejak bulan Agustus 2022 lalu. Program ini merupakan kerjasama Bankaltimtara, sehingga pembayaran bisa dilakukan melalui melalui SMS Banking Kaltim Kaltara, ATM Bank Kaltim Kaltara, Internet Banking Bank Kaltim Kaltara dan Mobile Bank Kaltim Kaltara dan aplikasi QRIS. Pembayaran juga bisa dilakukan lewat Indomaret, E-commerce melalui aplikasi Dana dan Shoppe, Toko Pedia dan beberapa lainnya.
Kepala Bapenda Kutim Syahfur mengatakan inovasi pembayaran pajak non-tunai juga dimaksudkan untuk menghindari kebocoran-kebocoran atau kelebihan pembayaran pajak.
“Non tunai ini membantu masyarakat untuk tidak langsung membayar ke Bapenda. Bisa saja ke Bapenda ketika mungkin mereka kurang paham,” jelasnya.
Setelah di lakukan sosialisasi dan penyebaran informasi, partisipasi masyarakat membayar pajak secara non-tunai cukup tinggi yakni mencapai 60 persen.
“Sudah 60 persen pembayaran secara non-tunai. Yang kita undi kemarin saat pemberian hadiah merupakan pembayaran secara non-tunai,” jelasnya.
Ia menjelaskan pengalihan pembayaran pajak dari tunai ke non-tunai untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan pelayanan sesuai dengan arahan KPK.
“Karena kami memang selalu terpantau KPK, dengan kurun waktu tiga bulan harus dilakukan pelaporan terkait penerimaan daerah,” tandasnya