Satukata.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda akan mengesahkan 23 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 pada tanggal 17 November 2022 mendatang melalui rapat paripurna.
Hal itu disampaikan Anggota Bapemperda Laila Fatihah usai mengikuti agenda rapat Bapemperda DPRD Samarinda bersama dengan Bagian Hukum dalam rangka agenda pembahasan Propemperda tahun 2023 di ruang rapat gabungan lantai l Gedung Sekretariat DPRD Samarinda, Selasa (15/11/2022).
“Jadi kami mengagendakan rencana pada tanggal 17 November 2022 untuk mengesahkan Propemperda 2023 baik itu inisiatif DPRD maupun dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda,” ungkapnya saat ditemui awak media.
Laila membeberkan 23 Propemperda tahun 2023 tersebut terdiri atas 17 inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Samarinda, dan 6 raperda usulan Pemkot Samarinda.
“Semuanya sudah memenuhi syarat administrasi dan selanjutnya akan melalui proses persetujuan dan penetapan,” jelasnya.
Lebih jauh, pembahasan 23 Propemperda tersebut dalam rapat paripurna nantinya dalam rangka menyesuaikan pembahasan antara DPRD dengan Pemkot Samarinda. Sebut dia, selanjutnya akan diparipurnakan kembali untuk penetapannya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Targetnya akan diselesaikan pada tahun 2022 ini. Tahapannya harus melibatkan pembahasan usulan dari Pemkot Samarinda. Jadi diparipurnakan dulu baru nanti diagendakan lagi untuk pengesahan pengetokannya,” pungkas Laila.