Satukata.co – Jasa Raharja Perwakilan Samarinda menggelar media gathering bersama para wartawan dengan tema ‘Bersama Media, Jasa Raharja Berakhlak Dalam Melayani Masyarakat’.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Perwakilan Jasa Raharja Jalan Juanda ini dihadiri Kepala Cabang Jasa Raharja Kaltimtara Eva Yuliasta, Kepala Kantor Jasa Raharja Perwakilan Samarinda Agung Abimanyu dan Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi.
Dalam kegiatan silaturahmi serta bincang santai antara Jasa Raharja dan wartawan ini, banyak sekali pertanyaan yang diberikan pada Jasa Raharja.
Salah satunya terkait kecelakaan tunggal yang dialami artis Indonesia Vanessa Angel dan suami Bibi Ardiansyah.
Menjawab pertanyaan wartawan, Eva sapaan akrab Eva Yuliasta, menerangkan bahwa kecelakaan yang dialami artis Indonesia ini tidak dijamin Jasa Raharja, karena termasuk dalam kategori kecelakaan tunggal.
Perlu diketahui, Jasa Raharja menganut Undang-undang (UU) yang telah ditetapkan yaitu UU Nomor 34 Tahun 1964 dan UU Nomor 33 Tahun 1964.
“Kecelakaan yang di luar dari tanggungan Jasa Raharja itu dikategorikan dengan kecelakaan tunggal. Sedangkan dari hasil penyidikan, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal,” ungkapnya.
Memang benar mobil atau kendaraan tersebut membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), namun karena kecelakaan tunggal tidak ada yang menjaminkan.
“Pihak ketiganya tidak ada, kecuali jika kecelakaan tersebut dua kendaraan. Misalnya mobil A menabrak mobil B dan sebaliknya, jadi nantinya A menjaminkan B atau B menjaminkan A. Sistemnya itu seperti penjaminan silang,” jelasnya.
Ia menegaskan kembali, iuran yang dibayarkan di UU Nomor 34 Tahun 1964 itu kalau dalam asuransi adalah tanggung jawab untuk pihak ketiga.
“Jadi kita membayar SWDKLLJ itu untuk jaminan pihak ketiga yang disebabkan kendaraan kita, jaminan itu tidak untuk kita sendiri yang berada di dalam kendaraan. Melainkan untuk orang lain,” paparnya.
Eva memberikan sedikit contoh, jika ada pejalan kaki yang ditabrak sepeda motor, maka yang mendapat jaminan adalah si pejalan kaki karena masuk dalam kategori korban.
“Atau ada sepeda yang ditabrak mobil, kira-kira siapa yang mendapat jaminan? Mereka yang menjadi korban lah yang dijaminkan Jasa Raharja sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 1964. Jadi itulah yang menekankan bahwa kecelakaan Vanessa Angel tidak bisa dalam lindungan Jasa Raharja,” tegasnya.