
Satukata.co, Samarinda – Menanggapi maraknya dugaan malpraktik administrasi penggunaan ijazah Paket C palsu di lingkungan pejabat publik, Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (PW LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kalimantan Timur (GP Ansor Kaltim) komitmen untuk melakukan langkah advokasi hukum.
Dalam Talkshow Diskusi Publik dan Konsultasi Hukum Gratis yang diselenggarakan di Galuh Coffe, Jalan Banggeris Samarinda pada Jumat (14/8/2026) malam, secara tegas di sampaikan bahwa hal tersebut merupakan respon langsung atas sentilan yang disuarakan oleh Forum Pemerhati Pendidikan Kaltim (FPPK) tentang maraknya indikasi manipulasi dokumen pendidikan bagi pejabat pengambil kebijakan.
Agus Shali selaku Ketua PW LBH GP Ansor Kaltim menyoroti kualitas kompetensi dan integritas kualifikasi pendidikan yang berdampak pada keadilan untuk memperoleh kesempatan yang sama di Pemerintahan.
Ditegaskan mengenai nasib warga negara yang menempuh jalur pendidikan formal berjenjang, namun sering kali tersisih oleh pemenuhan syarat administratif yang minim dan rentan manipulatif.
“Mengapa kita orang-orang yang menempuh pendidikan secara formal dan memiliki kesempatan, ternyata ditikung oleh orang yang tidak memenuhi standar pendidikan? Mahkamah Konstitusi juga sudah memutuskan terkait standar kualifikasi tersebut dalam sistem ketatanegaraan kita,” Papar Agus Shali di hadapan peserta diskusi.
Agus menegaskan bahwa verifikasi keabsahan ijazah serta standar kualifikasi pendidikan secara ketat sudah harus pasti dilakukan demi melahirkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, kompeten, dan akuntabel.
Ia juga menilai Partai Politik lah yang menjadi gerbang utama penyaringan calon pemimpin.
“Proses seleksi yang dilakukan secara ketat dan berjenjang itu dimulai oleh semua instrumen pemilu. Terutama ialah Partai Politik pengusung yang secara internal melewati proses selektif secara profesional,” tuturnya.
Senior Lawyer tersebut juga secara serius mendesak kepada lembaga penyelenggara independen Pemilu maupun Pilkada untuk berpedoman pada Putusan MK sebagai rujukan utama dalam menyaring calon pemimpin politik, baik di ranah eksekutif maupun legislatif.
“Evaluasi kritis terhaap regulasi pencalonan merupakan harga mati agar tidak ada lagi celah malpraktik administrasi di ranah publik,” pungkasnya. (MF)
