SatuKata.co – Dalam persiapan menuju Pilkada Kukar 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Penetapan DPS dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Bawaslu Kukar dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari seluruh 20 kecamatan di Kukar. Proses ini merupakan bagian dari rekapitulasi data pemilih yang telah berlangsung intensif.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menjelaskan bahwa pengesahan DPS adalah hasil akhir dari proses pemutakhiran data pemilih yang memakan waktu beberapa bulan.
“Penetapan DPS ini membawa kita semakin dekat dengan Pilkada 2024,” kata Rudi Gunawan pada Minggu (11/08/2024).
Selama rekapitulasi data, beberapa tantangan muncul, termasuk data pemilih ganda di berbagai tingkat. Namun, Ketua KPU Kukar menegaskan bahwa permasalahan tersebut berhasil diselesaikan berkat dedikasi para petugas PPK.
“Data yang bermasalah sudah diverifikasi dan diperbaiki. Dengan demikian, DPS yang kami tetapkan adalah data yang akurat,” jelasnya.
Rudi juga menyoroti peran signifikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam memastikan akurasi data. Selama periode 24 Juni hingga 24 Juli 2024, Pantarlih melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih secara langsung ke rumah-rumah warga. Data yang mereka kumpulkan kemudian direkapitulasi secara bertahap, mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), PPK, hingga akhirnya disahkan di tingkat kabupaten.
Menurut data KPU Kukar, terdapat 1.441 Tempat Pemungutan Suara (TPS) reguler yang akan digunakan dalam Pilkada nanti.
“Jumlah pemilih sementara yang tercatat mencapai 551.819 jiwa, dengan 286.947 laki-laki dan 264.872 perempuan. Angka ini mencerminkan tingginya partisipasi masyarakat Kukar dalam pesta demokrasi,” ungkap Rudi.
Rudi menambahkan bahwa setelah penetapan DPS, KPU Kukar akan melanjutkan tahapan-tahapan berikutnya untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan Pilkada 2024.