Satukata.co – Jajaran Satuan Reserse Narkoba ( Satnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengamankan 2 kilogram sabu dari dua orang pelaku, Minggu(16/1/2022) di Jalan Aminah Syukur Samarinda.
Dari pengungkapan kasus tersebut, anggota Satnarkoba Polresta Samarinda mengamankan pelaku seorang laki-laki inisial RF (31) sebagai penerima barang haram. Kemudian, satu pelaku perempuan inisial VR (36) sebagai perantara, dan pelaku berinisial RP, seorang laki-laki sebagai penyedia dan RP, berada dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda.
Penangkapan barang tersebut, awal mulanya menerima laporan dari masyarakat bahwa di jalan Aminah Syukur Samarinda, sering kali dijadikan tempat transaksi narkotika.
Setelah menerima laporan, Minggu (16/1/2022) malam, pelapor dan saksi melakukan observasi di lapangan, sekitar pukul 20.30 Wita, dimana terlihat dua orang laki-laki mencurigakan sedang mengendarai 1 unit kendaraan jenis R2 berwarna hitam.
Kecurigaan polisi akhirnya berhasil dimana ditangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 kresek besar warna hitam berisi 2 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.000 Gram Brutto, dibalut dengan 2 plastik kresek kecil warna hitam.
Pada saat itu barang haram ditemukan di atas aspal, yang sebelumnya digantung disetir motor yang digunakan oleh RF. Dari keterangan RF, barang bukti tersebut didapat dari RP melalui perantara VR.
Setelah itu, melakukan penangkapan terhadap pelaku VR, yang beralamat di Kecamatan Samarinda Ilir dan ditemukan di rumah VR barang bukti berupa 1 tas ransel yang didalamnya berisi 1 pack plastik klip kecil milik RF. Berdasarkan keterangan VR, barang tersebut milik RP yang berada di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap asal-usul barang haram yang disita dari tangan RF.
“Pelaku RF dan VR, hanya sebatas teman, jadi RF ini membutuhkan barang, dan kemudian minta bantuan VR dan langsung mencari jalan, kebetulan RP bisa menyediakan barang” kata Kapolresta Samarinda Ary Fadli saat konferensi pers, Rabu (19/1/2022).
Ia menambahkan, RF dan VR merupakan warga Samarinda. Keduanya adalah pelaku utama. Jadi bukan orang yang disuruh atau kurir. Namun, mereka lah yang memesan hingga menerima barang.
Dikatakannya pelaku RP sudah menjalani tahanan di dalam Lapas Narkotika selama 6 tahun. Akan tetapi, ia mampu mengendalikan sebagai penghubung dan penyedia barang haram tersebut.
“Kami akan mendalami di dalam lapas agar dapat mengetahui bagaimana alat komunikasi ini bisa masuk, kita akan bekerja sama dengan Lapas Narkotika,” kata Kapolresta yang baru ini.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Para tersangka dan barang bukti lainnya diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.