SatuKata.co, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, mengajak pihak sekolah, orang tua, dan pemerintah untuk bersama-sama mengatasi masalah perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan. Ia mengatakan bahwa perundungan bisa merusak seseorang secara fisik dan psikis, serta karakter pelaku dan korban.
Perundungan adalah perilaku yang tidak pantas dan tidak menghormati hak asasi manusia. Perundungan bisa terjadi di mana saja, termasuk di sekolah. Perundungan bisa berupa kata-kata kasar, ejekan, ancaman, intimidasi, atau kekerasan fisik.
Ananda Emira Moeis mengatakan bahwa perundungan sudah menjadi karakter yang tidak bisa dihilangkan. Ia menyarankan agar ada perhatian khusus dari pemerintah untuk menangani masalah ini, khususnya sekolah dan orang tua.
“Saya sangat anti-perundungan karena itu bisa melukai seseorang. Perundungan sudah seperti karakter. Saya harapkan ada perhatian, dari pemerintah untuk bisa menangani itu, khususnya sekolah dan juga peran orang tua,” ujarnya di Samarinda, Minggu.
Ia meminta agar pemerintah daerah, bersama sekolah dan orang tua, mampu bekerja sama untuk mencegah dan menangani perundungan. Ia juga mengingatkan bahwa semua harus bersinergi dalam memberikan dukungan kepada korban perundungan.
“Harus betul-betul digalakkan dan disosialisasikan. Semua harus bekerja sama. Pemerintah juga harus turun tangan terhadap itu,” kata legislator daerah pemilihan Samarinda itu.
Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk menekan angka perundungan adalah dengan membentuk tim satgas yang aktif dan responsif dalam mendampingi anak-anak di sekolah. Tim satgas harus bisa memberikan bantuan psikologis kepada pelaku maupun korban perundungan.
“Bagus kalau ada hal (tim satgas) itu. Pihak dinas juga harus punya kewenangan yang lebih. Tim itu di bawah dinas pemberdayaan perempuan dan anak,” tuturnya.
Ananda Emira Moeis juga mengingatkan bahwa Kaltim memiliki Perda Ketahanan Keluarga yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan perundungan. Salah satu isinya adalah tentang implementasi kasus-kasus perundungan secara efektif.
“Inti penangan kasus perundungan yaitu implementasi, jangan setengah-setengah,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa ada faktor-faktor latar belakang dari sisi pelaku atau korban perundungan yang seringkali dipengaruhi oleh lingkungan tempat tinggal mereka. Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah bisa melakukan konseling secara efektif terhadap pelaku maupun korban perundungan.
“Pemerintah perlu merangkul dulu, sebagai pihak yang berwenang. Lakukan konseling secara efektif terhadap pelaku maupun korban perundungan,” katanya.