SatuKata.co, Samarinda – Empat Ketua RT di Kelurahan Rawa Makmur, Samarinda, kembali aktif menjalankan tugasnya setelah surat pemberhentian yang dikeluarkan oleh Lurah Rawa Makmur, kini dicabut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Camat, Kabag Pemerintahan, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada Kamis (1/2/2024).
Menurut Joha, surat pemberhentian yang ditujukan kepada Ketua RT 06, 14, 41, dan 44 tersebut tidak berdasarkan prosedur hukum yang benar, sehingga harus segera ditarik kembali.
“Surat pemberhentian itu tidak sesuai dengan prosedur, karena tidak ada dasar hukumnya. Kami sudah mendengar penjelasan dari semua pihak yang terlibat, dan kami memutuskan untuk mencabut surat pemberhentian tersebut,” ujar Joha.
Joha berharap, dengan kembali aktifnya empat Ketua RT tersebut, mereka dapat melanjutkan pelayanan kepada warga dengan baik dan profesional. Ia juga mengapresiasi sikap Lurah Rawa Makmur yang mengakui kesalahannya dan bersedia untuk memperbaiki kesalahan tersebut.
“Kami menghargai kejujuran Lurah Rawa Makmur yang sudah mengakui kesalahannya. Kami berharap, ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Ketua RT adalah panutan bagi warga, jadi jangan sampai ada yang dirugikan,” tutur Joha.
Ia menambahkan, kasus ini merupakan yang pertama kali terjadi di Indonesia, di mana surat pemberhentian dari lurah kepada RT harus dicabut oleh DPRD. Ia berharap, hal ini tidak terulang lagi di masa depan.
“Ini adalah kasus yang unik dan langka, mungkin di seluruh Indonesia belum pernah ada yang seperti ini. Kami berharap, ini tidak menjadi preseden buruk bagi pemerintahan di daerah. Kami juga berharap, masyarakat Samarinda dapat tetap tenang dan percaya kepada proses demokrasi yang akan segera berlangsung,” pungkas Joha. (Adv/MF)