Satukata.co, Samarinda– Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Samarinda masih minim karena banyaknya lahan yang dialihfungsikan. Lahan di Bumi Etam belum memenuhi target sesuai regulasi yang berlaku menurut UU Nomor tentang penataan ruang, yang mana minimal RTH wilayah harus mencapai 30 persen.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca mengungkapkan pengelolaan RTH di Samarinda masih kurang maksimal dan banyak lahan yang seharusnya bisa digunakan untuk RTH akan tetapi digunakan untuk fungsi lain, salah satunya menjadi tempat bisnis.
“Sebagian wilayah RTH seharusnya digunakan untuk keperluan hijau tapi sayangnya malah dialihkan menjadi area bisnis,” kata Markaca, Senin (25/3/2024).
Selain itu Markaca menyoroti upaya pemerintah untuk mengurangi risiko banjir, ia mengatakan pengendaliannya bisa dilakukan akan tetapi melalui banyak proses yang tidak instan, seperti pembangunan lapangan mini soccer di area resapan air.
“Proses pengembalian fungsi RTH harus dilakukan secara bertahap, tidak bisa dilakukan secara sekaligus, mengingat berbagai pertentangan kepentingan. Contohnya adalah rencana pembangunan lapangan mini soccer di area resapan air,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pengelolaan RTH harus dilakukan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Markaca juga berharap dalam proses pembangunan RTH mendapatkan dukungan aktif dari pengusaha dan pihak terkait.
“Para pengusaha juga perlu turut aktif dalam pembangunan RTH ini karena pengelolaannya harus sesuai tujuan dan rencananya, tanpa ada pengalihan fungsi,” tutupnya.(Adv/Tsa)