SatuKata.Co, Samarinda – Abdul Rohim, anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, menyoroti distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal melalui pom mini yang telah menjadi sorotan. Menurutnya, pom mini tidak memiliki landasan regulasi yang jelas, dengan SPBU sebagai satu-satunya pengyalur resmi yang diakui oleh aturan distribusi BBM.
Dalam pertemuan terakhir dengan Pemerintah Kota Samarinda dan Kapolres, Rohim mengungkapkan bahwa penertiban SPBU dapat menimbulkan konflik. “Pertanyaan utamanya adalah dari mana pom mini memperoleh BBM,” kata Rohim.
Rohim menegaskan perlunya menghentikan pemberian BBM kepada pom mini dan meminta Pertamina untuk melakukan pembinaan di SPBU, memastikan hanya pengguna kendaraan bermotor yang berhak mendapatkan BBM. Politisi PKS ini juga mendukung rencana pemkot untuk membekukan izin pom mini, mengingat insiden kebakaran dan kurangnya standar sertifikasi yang memadai, yang menimbulkan ancaman keamanan.
Meski regulasi tidak membenarkan penjualan BBM di luar SPBU, penindakan terhadap pom mini dilakukan secara persuasif. “Langkah tegas dari Pertamina dan pembekuan izin pom mini diharapkan dapat menekan distribusi BBM ilegal,” tutup Rohim. (Adv)
(MF)