SatuKata.Co, Samarinda – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan keprihatinannya terhadap penanganan lahan parkir oleh para pelaku usaha di kota tersebut. Menurutnya, kurangnya perhatian terhadap ketersediaan lahan parkir telah menjadi sumber masalah kemacetan baru di lingkungan bisnis.
Dalam wawancara, Samri Shaputra menyoroti bahwa meskipun ada peraturan yang mewajibkan toko menyediakan alokasi 15 meter dari ruas jalan untuk lahan parkir, banyak pelaku usaha yang mengabaikan aturan ini setelah pembangunan toko. “Seringkali, mereka menambah bangunan ke depan tanpa memperhatikan alokasi parkir yang sudah ada,” ungkap Samri.
Samri menekankan bahwa peraturan tentang ketersediaan lahan parkir sudah ada, namun pelaksanaannya masih jauh dari optimal. Ia mendesak Pemerintah Kota Samarinda untuk bersikap tegas terhadap toko-toko atau usaha yang berada di pinggir jalan, memastikan mereka memiliki lahan parkir yang memadai.
“Harus ada syarat saat pengajuan izin berjualan bahwa pemilik usaha wajib memiliki lahan parkir yang memadai, minimal untuk parkir di depan toko,” tegas Samri. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi masalah kemacetan yang terjadi akibat kurangnya lahan parkir di sekitar tempat usaha.
Samri juga menyarankan agar pelaku usaha dapat mencontoh mini market yang membangun toko tidak terlalu dekat dengan pinggir jalan, sehingga menyediakan ruang yang cukup untuk parkir konsumen. “Ini akan membantu pertumbuhan ekonomi yang positif di Kota Samarinda berjalan seimbang dengan pembangunan infrastruktur pendukungnya,” harap Samri.
Dengan adanya langkah-langkah yang lebih tegas dari pemerintah, diharapkan masyarakat dapat menikmati manfaat pertumbuhan ekonomi tanpa terganggu oleh masalah kemacetan yang tidak perlu. Keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur pendukung menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif di Samarinda.(Adv)
(MF)