Berikut ini hasil pleno KPU Kota Samarinda untuk rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan Kota Samarinda. Proses tersebut telah selesai, dan melalui hasil pleno tingkat kecamatan, telah disusun daftar nama-nama caleg DPRD Kota Samarinda yang berhasil masuk dalam kuota 45 kursi.
Dalam proses pengisian kursi DPRD Kabupaten/Kota, KPU menggunakan metode Sainte-Lague sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Metode ini menentukan perolehan kursi partai politik berdasarkan pembagian dengan bilangan ganjil (1,3,5,7, dst) yang diurutkan berdasarkan jumlah suara terbanyak dan ketersediaan kursi di setiap daerah pemilihan (dapil).
Menurut informasi dari laman Info Pemilu KPU 2024, DPRD Kota Samarinda memiliki kuota sebanyak 45 kursi yang terbagi dalam 5 dapil:
- Dapil 1:
- Kuota: 9 kursi
- Wilayah: Kecamatan Samarinda Ilir, Sambutan, dan Samarinda Kota
- Dapil 2:
- Kuota: 10 kursi
- Wilayah: Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang, dan Loa Janan Ilir
- Dapil 3:
- Kuota: 7 kursi
- Wilayah: Kecamatan Sungai Kunjang
- Dapil 4:
- Kuota: 7 kursi
- Wilayah: Kecamatan Samarinda Ulu
- Dapil 5:
- Kuota: 12 kursi
- Wilayah: Kecamatan Sungai Pinang dan Samarinda Utara