SatuKata.Co, Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting, memberikan tanggapan kritis terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang melarang penjualan BBM eceran dan Pertamini tanpa memberikan solusi yang jelas.
Menurut Joni, larangan ini tidak disertai dengan alternatif yang membantu para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang bergantung pada penjualan BBM eceran. “Menurut saya, SK ini mengarah pada pelarangan tanpa adanya solusi. Saya hanya memberikan saran kepada pemerintah kota (pemkot) agar memberikan solusi terbaik. Kalau mereka memang dilarang, beri solusi agar mereka bisa tetap menghasilkan pendapatan. Ini terkait dengan UMKM,” ujarnya.
Joni menyatakan bahwa larangan tanpa solusi konkret bukanlah tindakan yang tegas dan efektif. Ia menekankan pentingnya memberikan alternatif yang legal dan praktis bagi masyarakat. “Kalau memang melarang, ya ditutup, tapi berikan solusi. Jangan hanya melarang tanpa solusi. Sebenarnya, daripada mereka bermain di belakang, lebih baik menggunakan aturan yang jelas jika memang mau dilegalkan. Selama ini mereka merasa diperbolehkan karena tidak ada tindakan tegas,” tambahnya.
Legislator Partai Demokrat ini juga menyoroti bahwa keputusan yang ada saat ini hanya semacam larangan tanpa solusi yang jelas. Ia berharap Pemkot Samarinda dapat memberikan jalan keluar yang lebih baik bagi masyarakat. “Saya sering mengingatkan bahwa boleh saja kita melarang, tapi harus ada solusi. Apa yang sudah dikeluarkan saat ini sebenarnya melarang tanpa solusi, dan itu bukan jalan terbaik. Jadi, saya harap jika melarang, harus ada solusi untuk masyarakat Samarinda,” pungkasnya. (Adv)
(MF)