SatuKata.Co, Samarinda – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah, menekankan perlunya peninjauan kembali terkait usulan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang diajukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Laila berpendapat bahwa penyusunan yang lebih komprehensif dan tinjauan ulang diperlukan agar Perda ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Ia ingin memastikan bahwa tidak ada aturan yang bertabrakan antara satu Perda dengan yang lain.
“Jika ada aturan yang tidak tercantum dalam Perda ini, apakah nanti tidak akan menjadi bumerang? Ini mengkhawatirkan, sehingga Perda ini bisa menjadi tidak efektif,” ujar Laila.
Sebagai Anggota Komisi II, Laila juga mengusulkan agar Perda tentang Trantibum mencantumkan secara umum bahwa Satpol PP berperan sebagai penindak dari semua Perda yang berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban umum. Dengan pendekatan ini, Perda akan mencakup seluruh aspek yang dibutuhkan dan memastikan bahwa Satpol PP memiliki wewenang yang jelas dan kuat dalam menegakkan berbagai Perda yang terkait dengan ketenteraman dan ketertiban umum.
“Jika disampaikan secara umum dalam Perda bahwa Satpol PP bertindak sebagai penegak hukum untuk semua Perda yang terkait dengan Trantibum, ini akan lebih komprehensif,” jelasnya.
Laila juga mengusulkan agar rancangan Perda ini direvisi dan didiskusikan ulang bersama dengan bagian hukum. Hal-hal yang belum diatur dalam Perda, ia minta agar dimasukkan ke dalam Perda baru ini, sementara aturan yang sudah ada dalam Perda lain tidak perlu digandakan, kecuali jika memerlukan detail yang lebih jelas.
“Saya meminta agar rancangan ini direvisi dan didiskusikan ulang antara Satpol PP dan bagian hukum. Kami dari Bapemperda akan mempelajari mana saja yang perlu dimuat dalam Perda ini,” pungkasnya.
(MF)