Satukata.co – Polsek Palaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Senin (15/7/2024). Reskrim Polsek Palaran mengamankan seorang laki-laki bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio hitam.
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi terkait balap liar yang sering terjadi di wilayahnya.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Palaran kemudian menggelar razia balap liar. “Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-menyurat beserta pengendaranya diamankan di Polsek Palaran,” ungkapnya.
Setelah itu, petugas melakukan cek fisik kendaraan dan mendapati salah satu kendaraan merupakan hasil curian. Tindak pidana curanmor tersebut terjadi pada 3 Juli 2024 lalu di Kecamatan Palaran.
“Pelaku mengakui jika kendaraan tersebut didapat dari temannya dengan cara mencuri. Kendaraan digunakan untuk melakukan aksi balap liar,” ujar Kompol Zarma Putra.
Pelaku, yang berinisial MDA dan merupakan warga Palaran, mengaku berteman dengan seseorang berinisial DN. Setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor, DN pulang ke kampung halamannya di luar pulau.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 363 juncto 480 tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.
“Kini pelaku sedang kami minta keterangan untuk kepentingan penyidikan. Dan juga untuk mengetahui keberadaan pelaku yang lainnya, kami akan melakukan pengejaran terhadap DN,” imbuhnya.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polsek Palaran dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, sekaligus menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.