Satukata.co, Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur resmi memberlakukan kebijakan retribusi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di area GOR Sempaja. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 dan telah disosialisasikan kepada pelaku UMKM serta komunitas olahraga setempat.
Menurut Armen, Kepala Sub Koordinator Tata Usaha UPTD Dispora Kaltim, para pelaku UMKM menyambut baik kebijakan tersebut setelah memahami tarif retribusi yang harus mereka bayarkan. “Setelah sosialisasi, mereka lebih paham dan menerima ketentuan retribusi ini dengan positif,” ujar Armen, Selasa (5/11/24).
Ia menjelaskan bahwa penerapan retribusi ini justru memberikan dampak positif bagi para pedagang. “Kini mereka tidak perlu bermain kucing-kucingan dengan Satpol PP karena sudah memenuhi kewajiban mereka kepada pemerintah,” tambahnya.
Retribusi yang dikenakan dinilai terjangkau. Untuk satu lapak kecil, tarif harian ditetapkan sebesar Rp10.000, sementara lapak dengan fasilitas stand dikenai tarif Rp50.000 per hari. “Tarif ini sudah disesuaikan agar tidak memberatkan pelaku UMKM,” jelas Armen.
Menanggapi anggapan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pemerintah berbisnis dengan masyarakat, Armen menegaskan bahwa tujuan utama retribusi adalah untuk mendukung pemeliharaan fasilitas GOR Sempaja. “Kami tidak berbisnis, ini tentang partisipasi masyarakat dalam mendukung perawatan fasilitas yang memerlukan biaya besar,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Dispora Kaltim berharap GOR Sempaja dapat terus menjadi fasilitas yang nyaman dan memadai bagi masyarakat, sekaligus mendorong kelancaran usaha para pelaku UMKM. (ADV/Tah)