SatuKata.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Salah satu poin utama adalah kewajiban pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk melaporkan penerimaan dana kampanye melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Batas waktu pelaporan dana kampanye telah diumumkan secara resmi oleh KPU Kukar pada 28 September 2024. Namun, hingga kini, ketiga paslon belum menyelesaikan penginputan data yang diwajibkan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kukar, Muhammad Rahman, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengingatkan paslon mengenai kewajiban ini sebagai bagian dari regulasi pemilu yang harus ditaati.
“Kami masih menunggu ketiga paslon untuk menyelesaikan laporan penerimaan dana kampanye di aplikasi Sikadeka,” ujar Rahman, Rabu (16/10/2024).
Rahman menjelaskan bahwa KPU Kukar menghadapi keterbatasan dalam pengawasan langsung terhadap proses pelaporan ini. Meski demikian, ia menegaskan bahwa KPU tetap berkomitmen memastikan seluruh paslon mematuhi aturan yang berlaku.
Menurutnya, pelaporan dana kampanye bukan hanya formalitas, tetapi tanggung jawab penting yang harus dipenuhi oleh setiap paslon. Untuk itu, KPU telah memberikan peringatan terkait sanksi yang akan dikenakan bagi paslon yang tidak patuh.
“Ada berbagai jenis sanksi yang bisa diberikan, mulai dari administrasi hingga pidana, tergantung dari pelanggaran yang dilakukan. Bagi paslon yang tidak patuh, meskipun terpilih, mereka tidak akan diusulkan sebagai calon terpilih,” tegas Rahman.
Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa pelanggaran serius, seperti menerima dana kampanye dari sumber yang tidak sah, termasuk pihak asing, dapat berujung pada sanksi pidana.
Rahman berharap seluruh paslon segera menyelesaikan pelaporan dana kampanye sesuai aturan yang ditetapkan.
“KPU Kukar berharap seluruh paslon dapat segera menyelesaikan pelaporan dana kampanye mereka, sehingga proses pemilihan berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.(adv/hnd)