SatuKata.co, Kukar – Proses penetapan pasangan calon (paslon) terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara 2024 hingga kini masih belum menemui kejelasan. Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menjelaskan bahwa langkah ini tergantung pada perkembangan perkara hukum yang saat ini tengah ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).
“Belum bisa kita pastikan. Jika perkara yang sedang berlangsung di MK berakhir dengan putusan dismisal atau dihentikan, kami akan menunggu arahan teknis lebih lanjut dari KPU RI,” ujar Wiwin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis (24/1/2025).
Ia menegaskan bahwa meskipun pelaksanaan pemilihan dilakukan oleh KPU di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota, keputusan final terkait penetapan paslon terpilih tetap berada di bawah koordinasi dan arahan KPU RI.
“Nantinya, apapun hasilnya, semuanya tetap mengacu pada petunjuk dari KPU RI. Panduan resmi akan dikeluarkan oleh mereka, baik dalam bentuk surat edaran, surat dinas, atau petunjuk teknis lainnya,” tambah Wiwin.
Menurutnya, KPU Kukar akan terus menunggu kejelasan hukum dari MK serta panduan resmi dari KPU RI sebelum melanjutkan proses penetapan paslon terpilih. Keputusan tersebut akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan tahapan akhir Pilkada Kukar.
“Kami akan mengikuti panduan yang diberikan KPU RI sebagai acuan utama dalam proses ini,” pungkas Wiwin.(*hnd)