Satukata.co, Samarinda – Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur (APPK-Kaltim) melayangkan Laporan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur pada Jumat, 4 Juli 2025. Hal itu muncul akibat terjadinya pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan di Kalimantan Timur yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sukrin, juru bicara APPK-Kaltim mengatakan, berdasarkan hasil temuan BPK Perwakilan Kaltim, ditemukan bahwa tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Aji Muhammad Salehuddin II dan RSUD Djatiwibowo tidak tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Padahal, pelayanan kesehatan termasuk dalam objek retribusi jasa umum yang wajib diatur secara tegas dalam Perda.
“Anomali retribusi pelayanan kesehatan di dua rumah sakit daerah di Kaltim ini, menunjukkan adanya praktik pemungutan retribusi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berpotensi merugikan keuangan daerah secara signifikan,” ucapnya.
Kelalaian ini berimplikasi pada potensi pelanggaran hukum serius. BPK mencatat adanya pemungutan retribusi jasa pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 6.167.744,00 dan pemungutan retribusi yang tidak ditetapkan dengan Perda senilai Rp 1.776.396.312,00.
“Kami menduga Pelanggaran ini sengaja diperparah karena Direktur RSUD Aji Muhammad Salehuddin II dan Direktur RSUD Kanujoso Djatiwibowo belum mengusulkan tarif pelayanan kesehatan rumah sakit berdasarkan peraturan yang berlaku,” terangnya.
Berdasarkan temuan tersebut, APPK-Kaltim secara resmi menuntut Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk segera memeriksa Direktur RSUD Kanujoso Djatiwibowo dan Direktur RSUD Aji Muhammad Salehuddin II, serta pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penetapan retribusi daerah. Selain itu, mereka mendesak agar dilakukan audit investigatif secara menyeluruh untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini.
Fahreza, anggota APPK-Kaltim, juga sangat berharap bahwa pihaknya menginginkan proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.
“Ini menyangkut tentang Pelayanan Publik apalagi Kesehatan yang dijamin oleh konstitusi, tidak boleh pejabat manapun mengingkari hak tersebut.” tegas Fahreza.
Menanggapi laporan oleh APPK-Kaltim, Kejati Kaltim akan mendalami dan menindaklanjuti terhadap hasil laporan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.