SatuKata.Co, Samarinda – Kewajiban sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menjadi topik hangat di kalangan masyarakat dan Pemerintah Kota Samarinda.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyoroti pentingnya memastikan akses masyarakat terhadap produk halal dan higienis. “Intervensi pemerintah seperti subsidi untuk sertifikasi halal sangat penting, baik untuk produk risiko rendah maupun tinggi,” ujar Rohim.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal telah mengatur kewajiban ini dalam tahapan tertentu, dengan tahapan pertama berakhir pada 17 Oktober 2024. Untuk mendukung UMKM, Rohim dan rekan-rekannya sedang merancang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan mempertimbangkan berbagai aspek sertifikasi halal.
“Kami membedakan antara produk risiko rendah yang cukup dengan pernyataan halal, dan produk risiko tinggi yang memerlukan sertifikat halal,” lanjut Rohim. Pemerintah telah memberikan insentif berupa penerbitan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha risiko rendah, dengan sekitar 200 UMKM di Samarinda telah memanfaatkan fasilitas ini.
Namun, Rohim menekankan perlunya mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah kuota gratis terpenuhi. “Kita harus memikirkan apakah UMKM harus membayar biaya signifikan untuk sertifikasi halal atau mencari solusi lain untuk mengakomodir UMKM lainnya,” tutupnya. (Adv)
(MC)