SatuKata.Co, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra, meminta pemerintah daerah untuk mempertimbangkan secara matang dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2025.
Menurut Andi Satya, keputusan penetapan UMP harus seimbang. Di satu sisi, UMP yang tinggi dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, namun di sisi lain, kenaikan yang terlalu tinggi dapat membebani sektor usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Peningkatan UMP tentu diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Namun, kita juga harus memperhatikan dampaknya terhadap iklim investasi di daerah,” ujar Satya.
Legislator asal Partai Golkar ini menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pelaku usaha dalam mengambil keputusan terkait penetapan UMP. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar rata-rata 6,5 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMP Kaltim diperkirakan akan mencapai Rp3.579.313,77 pada tahun depan.
“Kenaikan UMP ini tentunya menjadi kabar baik bagi pekerja. Namun, kami juga berharap pemerintah dapat memberikan insentif atau dukungan bagi pelaku usaha agar mampu menyesuaikan diri dengan kenaikan UMP ini,” imbuhnya.
Andi Satya menambahkan, DPRD Kaltim akan terus mengawal proses penetapan UMP. “Kami juga memastikan bahwa kebijakan yang diambil sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah,” tutupnya.
(MF/Adv/DPRDKaltim)