Samarinda. Satukata.Co – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah, menyoroti keberadaan Pertamini di Samarinda yang kerap kali menimbulkan bahaya bagi masyarakat. Dia menilai, maraknya Pertamini menunjukkan kurangnya niat baik dari pihak Pertamina untuk menghentikan operasi SPBU mini ilegal tersebut.
“Jumlah Pertamini terus berkembang, ini menunjukkan kurangnya niat baik dari pihak Pertamina untuk menghentikan hal ini,” ujar Laila.
Lebih lanjut, Laila mengingatkan Pemerintah Kota Samarinda yang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.
“Berdasarkan SK tersebut, setiap kegiatan usaha penjualan BBM eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya harus melengkapi izin usaha niaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta memiliki klaisifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 47892 dalam izin usaha,” jelasnya
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap adanya pengertian dan kesadaran dari masyarakat dan pihak Pertamina untuk mematuhi aturan tersebut.
“Masyarakat juga diharapkan untuk tidak mengisi bahan bakar hanya saat sudah habis, terutama karena tidak semua SPBU buka selama 24 jam. Karena masyarakat kita itu sebenarnya kalau diberi aturan pasti akan menurut,” pungkasnya.