Satukata.co, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana untuk merevitalisasi Pasar Pagi yang berlokasi di Jalan Mas Tumenggung. Namun, rencana ini mendapat tantangan dari pemilik ruko yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut. Mereka menolak untuk mengosongkan ruko mereka atau menerima kompensasi dari pemerintah.
Hal ini menjadi perhatian Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Anhar, yang merupakan politikus dari PDI Perjuangan. Ia mendukung upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kota dan memodernisasi Pasar Pagi. Namun, ia juga menuntut agar pemerintah menghormati hak dan kepentingan pemilik ruko.
“Saya mendukung pemerintah, terutama dalam hal penataan dan pembenahan tata kota, tapi saya tidak setuju jika dilakukan dengan cara yang tidak adil,” kata Anhar pada Kamis (1/2/2024).
Menurut Anhar, pemerintah harus berdialog dengan pemilik ruko untuk mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. Ia mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh bersikap sewenang-wenang atau mengabaikan hak milik yang sah. Ia juga mengharapkan agar pemilik ruko bersedia berkontribusi untuk kemajuan kota.
“Yang menjadi hak mereka harus kita hormati. Tidak boleh ada yang egois di sini, baik pemerintah maupun pemilik ruko. Kita harus saling menghargai dan bekerja sama untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan di kota ini,” ujar Anhar.
Pasar Pagi merupakan salah satu pasar tradisional yang ada di Kota Samarinda. Pasar ini menyediakan berbagai macam kebutuhan sehari-hari, seperti bahan makanan, pakaian, peralatan rumah tangga, dan lain-lain. Pemkot Samarinda berencana untuk merevitalisasi pasar ini dengan membangun gedung baru yang lebih modern dan nyaman. (MF)