Kutai Timur – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja rentan berbasis jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, menyampaikan bahwa program ini ditujukan bagi para pekerja informal yang selama ini belum tersentuh skema perlindungan risiko kerja. Upaya tersebut sekaligus menjadi komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap pekerja memiliki rasa aman dan kepastian ketika menghadapi berbagai kemungkinan dalam menjalankan aktivitas ekonominya. “Selama ini masih banyak pekerja yang tidak memiliki jaminan sosial. Padahal risiko kerja bisa terjadi kapan saja, dan saat itu terjadi mereka tidak memiliki perlindungan,” ujarnya. Menurut Roma, jenis…
![]()