
Satukata.co, Samarinda – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menyoroti kejanggalan sistem pemenuhan hak pekerja dalam kasus dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh UMKM HAHA Kristal Kutai.
Pihak manajemen diketahui masih menahan sejumlah hak finansial eks karyawannya yang telah bekerja selama enam bulan.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Yakob Pangedongan, membeberkan bahwa hingga rapat dengar pendapat digelar pada Senin (15/6/2026) lalu, ada hak-hak krusial dari eks karyawan yang belum dibayarkan, termasuk gaji dan bonus untuk periode bulan April.
“Dari alasan sistem perusahaannya, pekerja yang keluar memang tidak bisa langsung dibayarkan dan harus menunggu sebulan. Tapi pada praktiknya, ada bonus yang ternyata sengaja tidak dibayar,” ungkap Yakob.
Politisi ini menilai ada eksploitasi waktu kerja yang merugikan pihak karyawan. Menurutnya, dengan beban kerja di atas 8 jam per hari, karyawan tersebut tidak hanya berhak atas upah lembur, tetapi secara normatif sudah semestinya diangkat menjadi karyawan tetap, bukan malah diberhentikan secara sepihak.
Atas temuan ini, Yakob mengingatkan agar kasus HAHA Kristal Kutai menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku usaha di Samarinda, mulai dari kelas UMKM hingga korporasi besar.
Ia menekankan bahwa setiap perusahaan wajib melindungi pekerjanya dengan perjanjian kerja yang tertulis dan sah sejak hari pertama.
Lebih lanjut, Yakob secara tegas menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda untuk segera menengahi sengketa ini agar hak-hak pekerja tidak menguap begitu saja.
“Kami meminta Disnaker memfasilitasi penyelesaian bonus dan gaji karyawan tersebut yang belum dibayar. Sekaligus, Disnaker harus mendampingi setiap perusahaan baru agar hak-hak karyawan, baik saat aktif bekerja maupun saat berhenti, benar-benar terpenuhi,” tegas Yakob Pangedongan. (Adv/MF)
